ACEH SINGKIL, iNews.id - Polisi menangkap seorang kuli bangunan berinisial RI (24). Dia ditangkap karena memperkosa bocah berusia 5 tahun saat diminta pemilik rumah memasang keramik.
"Pelaku kami tangkap lantaran diduga mencabuli anak berusia 5 tahun sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Abdul Halim, Jumat (28/1/2022).
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada bulan September 2021 di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
"Saat itu, pelaku sedang memasang keramik di rumah orang tua korban," kata dia.
Parahnya, pelaku juga merekam dan memotret alat vital korban dengan ponselnya. Aksi bejat pelaku terungkap dua bulan setelah kejadian.
"Korban menceritakan kelakuan pelaku terhadapnya ke orang tuanya," katanya.
Mendengar cerita dari korban, lanjut Abdul, orang tuanya geram dan langsung me;apor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait