ACEH BESAR, iNews.id - Seorang ayah berinisial SUR (46) warga Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih balita.
Saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah tersangka SUR di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (14/1/2021).
Saat kejadian, kata dia, ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Belakangan diketahui, pelaku dan istrinya sudah tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal.
"Korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka sekitar jam 12.00 WIB," kata Riyan, Rabu (17/2/2021).
Berselang empat hari yakni, Senin (18/1/2021), kata Ryan, pelaku mengantarkan korban ke rumah nenek. Setelah itu, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.
"Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban," kata Ryan.
Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, mengatakan, tersangka SUR ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya.
"SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban," kata Puti.
Menurut Puti, akibat perbuatannya itu, tersangka SUR dijerat Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait