BANDA ACEH, iNews.id - DPR Aceh (DPRA) menilai Gubernur Nova Iriansyah tidak serius membahas rancangan perubahan Qanun No 12/2016 tentang Pilkada. Hal itu ditandai dari permohonan penundaan pembahasan oleh Gubernur hingga melebihi batas waktu yang ditetapkan Kemendagri.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menilai, Gubernur Nova tidak konsisten membahas Qanun Pilkada Aceh. Gubernur bahkan tidak mengikuti sidang paripurna DPRA untuk memberi tanggapan langsung.
"Seperti kasus hari ini, Gubernur meminta menunda dan tidak hadir dalam sidang paripurna, terpaksa tidak bisa dilanjutkan (pengesahan), karena syaratnya tidak terpenuhi. Kita lihat saja langkah dari Gubernur karena kita lihat ada ketidakseriusan dari Gubernur Aceh," ujar Dahlan, Selasa (6/7/2021).
Pengesahan Qanun Aceh harus disetujui legislatif dan pihak eksekutif. Permohonan penundaan pembahasan dari Gubernur membuat Qanun Pilkada tidak bisa disahkan dan secara formil telah melanggar ketentuan Kemendagri.
Dahlan mengatakan, ketidakseriusan Gubernur Nova membahas Qanun Pilkada terlihat dari proses pembahasan. Gubernur selalu menunjuk perwakilan dari asisten I, Biro Hukum, dan tidak ada tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai.
"Rakyat Aceh butuh kepastian, politik dan kepastian hukum. Jangan diambangkan," ujarnya.
Gubernur Aceh meminta penundaan pengesahan Qanun Pilkada karena masih menunggu tanggapan permohonan fasilitasi dari Kemendagri. Sementara berdasarkan ketentuan, pengesahan bisa segera dilakukan jika pembahasan Qanun telah melebihi aturan yang telah ditetapkan Kemendagri.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait