Ilustrasi Pemilu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua partai politik lokal di Aceh mendaftar sebagai peserta pemilu 2024. Keduanya adalah Partai Adil Sejahtera dan Partai Aceh.

Partai Adil Sejahtera Aceh mendaftar pada 8 Agustus 2022, sedangkan Partai Aceh mendaftar pada 7 Agustus 2022. 

"Kedua partai politik lokal tersebut mengonfirmasikan secara tertulis kepada KIP Aceh," ujar Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, Sabtu (6/8/2022).

Dia menjelaskan, Partai Adil Sejahtera dalam suratnya kepada KIP Aceh menyatakan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 setelah menyelesaikan pengisian data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal yang sama juga dilakukan Partai Aceh.

"Sipol berisi data partai politik meliputi kepengurusan di semua tingkatan, keanggotaan, serta logo dan bendera, maupun hal lainnya terkait partai tersebut," tuturnya.

Menurutnya, data Sipol diakses meluli website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data ini yang akan menjadi acuan KIP sebagai penyelenggara pemilu untuk memeriksa kelengkapan peserta partai politik lokal.

Pendaftaran partai politik lokal di Aceh berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.

Keikutsertaan partai politik lokal menjadi peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network