BANDA ACEH, iNews.id – Dua orang di Aceh ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai Rp1,5 miliar lebih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh menetapkan status keduanya setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi menjelaskan, kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang dan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang.
“Penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019,” katanya, Rabu (10/3/2021).
Jumlah anggaran belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar. Penyidik menemukan gambaran kerugian negara mencapai Rp577,2 juta serta sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan data penyelidikan tersebut, penyidik Kejari Sabang meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan,” katanya.
Munawal Hadi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya," kata Munawal Hadi.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait