BANDA ACEH, iNews.id - Dua orang ditetapkan sebagau tersangka dalam kaaua dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi di Aceh Barat Daya, Aceh. Nilai total proyek ini mencapai Rp1,5 miliar.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Nilawati, Kamis (14/1/2021).
Kedua tersangka tersebut berinisial SY dan FZ. SY selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA dan FZ merupakan rekanan proyek tersebut.
Nilawati mengatakan, irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pembangunan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai Rp1,535 miliar.
Dari laporan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kekurangan pekerjaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp449 juta.
"Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat," kata Nilawati yang juga mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Aceh Barat Daya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait