BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 32 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat periode 2014-2019. Total kerugian keuangan negara ditaksir Rp2,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.
“Dari 32 saksi yang sudah kami mintai keterangan, semuanya terdiri dari travel agent, pemilik hotel serta pimpinan maskapai Lion Air,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue M Anshar Wahyuddin diwakili Kasi Intel Muhasnan, Senin (141/12/2020).
Dia menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki pada Oktober 2020 lalu, setelah pihaknya mendapatkan surat izin dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, guna memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue.
“Prosesnya masih berjalan dan akan terus berjalan,” kata Muhasnan.
Dia juga menjelaskan, dari total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Sebanyak Rp220 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
Kejaksaan Negeri Simeulue juga mempersilakan bagi pimpinan dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 maupun anggota dewan terpilih pada periode 2019-2024 agar membuktikan perjalanan dinas yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu, sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
“Jika ada anggota dewan yang belum mengembalikan dana perjalanan dinas ini, juga kita persilakan,” kata Muhasnan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait