BENGKULU SELATAN, iNews.id - Seorang pria di Bengkulu Selatan ditangkap polisi. Pria berinisial HU (31) itu diamankan karena mengedarkan dan menjual obat batuk secara ilegal.
Pelaku merupakan warga Tanjung Kurung, Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. DIa mengedarkan obat batuk merek Samcodin.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat.
"Mendapati laporan dari masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan, hasilnya kami menangkap HU," kata Sudarno, Jumat (18/3/2022).
Saat ditangkap dan digeledah, kata Sudarno, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan box obat batuk merek Samcodin.
"Obat ilegal itu disimpang di dalam bagasi sepeda motor. Barang bukti dan pelaku lalu diamankan ke Mapolres Bengkulu Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut,: katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait