BANDA ACEH, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh ditangkap polisi. Pasutri berinisial NF (suami) dan YM (istri) itu diciduk karena mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.
"Pelaku kita tangkap setelah ada laporan warga," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (25/4/2022).
Ryan menambahkan, kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF membeli ponsel bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui facebook senilai Rp5,6 juta.
"Mereka kemudian bertransaksi di kawasan Siron Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar," kata dia.
Korban, kata dia, akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu, hingga akhirnya membuat laporan polisi.
"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100.000 sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50.000 23 lembar (Rp1,15 juta)," katanya.
Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah kos tersangka di wilayah Lueng Bata Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah.
"Setelah dicari akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang Aceh Besar," katanya.
Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa satu (satu) unit printer, kertas hvs, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.
"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya.
Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.
"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait