Polisi saat menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (27/10/2022). (Foto: ANTARA/Dede Harison)

TAMIANG, iNews.id - Seorang pria di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial ARS (31), ditangkap polisi karena mengendarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Pelaku ditangkap di wilayah Rantau pada Rabu (26/10/2022). 
  
"Pelaku berinisial ARS (31) merupakan mantan pecatan aparat warga Paya Meta, Kecamatan Karang Baru," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali saat jumpa pers di Mapolres Aceh Tamiang.

Dari pengakuannya, kata dia, ia baru mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak enam lembar, masing-masing dua lembar di belanjakan ke kios rokok dan empat lembar di loket transaksi BSI Link.

Modus operandi pelaku terbongkar pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku naik mobil Toyota Avanza mendatangi loket BSI Link di Desa Kesehatan, Karang Baru untuk melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening sendiri atas nama sendiri. 

Kemudian, pelaku memberi uang pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar serta biaya admin Rp10.000. Pelaku mengelabui karyawan dengan menggulung uang palsu dengan uang asli Rp10.000. Usai transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan BSI Link.

"Pada saat itu kasir BSI Link tidak mengecek uang tersebut karena sedang ramai orang transaksi. Kemudian saat menghitung uang karyawan BSI Link baru menyadari uang yang diterima adalah palsu," ujarnya.
 
Tanpa disadari pelaku, ternayata aksi saat mengirim uang di BSI Link di kawasan Desa Kesehatan wajahnya terekam kamera Closed Cicruit Television (CCTV). 

Kemudian, pemilik BSI Link memposting kejadian tersebut di medsos. Mengetahui insiden tersebut viral di medsos polisi langsung melakukan penyelidikan. Atas kejadian tersebut korban juga telah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tamiang.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku hanya satu orang tunggal, sejauh ini pelaku kooperatif menjelaskan semuanya yang dia perbuat," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku membeli uang palsu itu dari media sosal Facebook dengan nama SILVIA. 

"Dia beli uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp5 juta seharga Rp1 juta uang asli dibayar via aplikasi Top Up DANA. Pengambilan uang palsu di Kota Medan, Sumatera Utara," katanya.

Kata dia, pelaku sudah sejak bulan Juli 2022 mengedarkan uang palsu, dan dari 50 lembar tersebut sudah 10 lembar berhasil diedarkan. Kasus ini masih terus didalami, apakah pelaku merupakan sindikat atau pemain tunggal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp 4.400.000. Selain itu turut disita satu unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1548 NJ.
 
Atas tindak pidana uang palsu ini pelaku ARS dijerat Pasal 26 Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHPidana.

Ia pun  mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menerima uang pembelian/pembayaran apalagi dari orang tak kenal. Uang harus diraba dan diterawang lebih dulu karena perbedaan fisik uang palsu dan asli sangat mencolok mudah ditandai.

"Kalau peredaran uang palsu ini yang rawan menjadi korban adalah pedagang kecil seperti kios dan kedai kelontong karena faktor kurang perhatian. Diharap masyarakat selalu teliti kalau menemukan ada peredaran uang palsu segera laporkan," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network