ACEH SELATAN, iNews.id - Eksekusi hukuman cambuk 100 kali masing-masing terhadap tiga pelaku zinah di Aceh Selatan sempat terhenti. Pasalnya salah seorang pelaku sempat merintih kesakitan sehingga harus diperiksa tim medis.
Pelaksanaan eksekusi cambuk kembali dilanjutkan ketika tim medis menilai kondisi terpidana sudah membaik. Ketiga pelaku yakni, Alhasyir, Rahmat alias Roy dan Hendra Sumarlin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No: 6/2014 tentang Perzinahan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Semua perkara zinah anak di bawah umur," kata Kasipidum Kejari Aceh Selatan, Rista, usai melaksanakan eksekusi di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Selasa (29/6/2021).
Eksekusi yang dilakukan kepada ketiga terdakwa merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Terdakwa Hendra Sumarlin pada 2020 baru menjalani 20 kali eksekusi cambuk, terdakwa Roy telah menjalani cambuk 32 kali, sedangkan Alhasyir sudah menjalani delapan kali cambuk.
"Jadi sudah selesai semua tinggal menjalani pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Rista.
Eksekusi cambuk terhadap ketiga terdakwa perzinahan di bawah umur ini mendapat pengawalan ketat petugas Kepolisian dan Satpol PP. Masyarakat juga turut menyaksikan pelaksanaan cambuk.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait