Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Azhar. (Foto: Antara/Teuku Dedi Iskandar)

Dari hasil pernikahan tersebut, WN Malaysia tersebut telah dikarunia dua orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun. Guna mengungkap kasus ini, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen WNA perempuan tersebut guna melakukan langkah selanjutnya.

“Kemungkinan akan kita deportasi, tapi persoalan ini masih kita komunikasikan dengan pimpinan di atas,” katanya menambahkan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network