Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial RZN (29) ini diciduk usai mencuri motor di bengkel warga.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pada Jumat (17/6/2022) di Bengkel kawasan Baet, Baitussalamian, Aceh Besar.

“Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixyon BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi,” kata Ryan Citra, Selasa (21/6/2022).

Dia menanbahkan, penangkapan terhadap RZN dilakukan setelah korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam.

Laporan itu tertuang Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT  Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat tanggal  17 Juni 2022. 

“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang di duganakan pelaku saat beraksi. Selanjutnya untuk yang di duga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut. 

“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kompol Ryan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network