Polisi amankan pelaku pencabulan anak di Banda Aceh. (Foto: Antara).

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pemuda asak Kabupaten Bireun, Aceh, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap oleh warga atas laporan orang tua korban.

Pelaku berinisial RM (23) diduga telah mencabuli tiga bocah, salah satunya di rumah singgah Kota Banda Aceh. Anak yang melapor ke orang tuanya merupakan korban ketiga.

"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu (10/2/2021).

Untuk kedua korban lainnya, kata dia, sudah tidak lagi diingat oleh pelaku. Namun dia mengaku sudah dua kali melakukan pelecehan seksual serupa sebelumnya.

Sementara itu Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda dan menanyakan alamat warung kepada korban.

"Beberapa saat kemudian, RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp10.000, dan mengajak korban menemaninya mengambil ponsel tertinggal dalam kamar, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku," kata Puti.

Setelah pelaku melakukan aksinya, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut. Bocah ini lalu melaporkan kepada orang tuanya.

"Orang tua korban bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkapnya. Setelah itu diserahkan ke polisi," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network