Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh tengah melarang permainan judi online atau daring. Selain itu, pemkab juga menertibkan layanan akses internet di tempat-tempat umum, agar tidak digunakan berjudi.

Larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang Penertiban Layanan dan Permainan Judi Online di Kabupaten Aceh Tengah.

"Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata kata Bupati Aceh tengah, Shabela Abubakar dalam isi surat edaran tersebut.

Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat tidak dibenarkan menjual dan membeli, menyimpan dan mentransfer chip atau koin emas dan bentuk permainan lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah, Syahrial Afri menegaskan, akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual dan membeli chip permainan tersebut.

"Sebelum penindakan, kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat serta menempel surat edaran tersebut di tempat-tempat umum dan kafe-kafe," kata Syahrial Afri.

Dia menambahkan, jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis sampai hukuman cambuk. 

Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Aceh, M Saleh menuturkan, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi dan imbauan dalam empat hari terakhir.

"Penerapan surat edaran tersebut masih sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan. Dengan hari ini, kegiatan tersebut sudah berjalan empat hari," kata M Saleh, Kamis (25/3/2021).


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network