Ilustrasi perayaan tahun baru. (Foto: Okezone)

BANDA ACEH, iNews.id – Seluruh hotel dan kafe di Banda Aceh, Aceh dilarang merayakan malam Tahun Baru 2022. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) atau polisi Syariat Islam menyosialisasikan larangan tersebut.

"Sosialisasi ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari seruan Wali Kota Banda Aceh tentang larangan perayaan malam pergantian tahun," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Rabu (23/12/2020).

Heru mengatakan dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyerahkan lembaran seruan larangan dari Forkopimda Banda Aceh. Selain itu personel juga memberikan pemahaman kepada pengelola perhotelan hingga warung kopi (warkop) agar tidak memfasilitasi kegiatan malam tahun baru.

Dalam seruan Wali Kota Banda Aceh, saat malam pergantian tahun tidak diizinkan adanya kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

"Pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura itu dinilai bertentangan dengan nilai Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh, khususnya di Banda Aceh," kata Heru.

Pemerintah Banda Aceh juga sudah melarang aktivitas jual beli mercon, petasan dan kembang api. Semua itu dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi terjadinya pesta kembang api.

Selain itu, tepat saat malam pergantian tahun nanti, pihaknya akan menggelar razia dan patroli bersama aparat gabungan dari TNI/Polri yang sudah dibentuk.

"Kita lakukan patroli untuk memastikan tidak ada perayaan tahun baru dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh. Karena jika tidak kita kawal, dan ada celah pasti dimanfaatkan," ujar Heru.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network