ACEH TAMIANG, iNews.id - Polisi mengamankan dua pria yang tertangkap tangan sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Mereka saat itu mengisi BBM ke dalam puluhan jeriken di sebuah SPBU wilayah Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial J (39) dan FA (27) warga Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
"Mereka kami amankan saat isi solar bersubsidi ke dalam jeriken di SPBU kawasan Desa Alur Bemben, Kecamatan Karang Baru," kata Muhammad Isral, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Isral, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut terjadi pada hari Rabu (1/3/2023) sekira pukul 12.40 WIB.
"Mereka mengangkut solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka J dan FA membeli solar dimuat ke dalam tangki mobil dump truk kemudian solar bersubsidi tersebut disedot ke jiregen.
"Pelaku mengaku telah membeli solar subsidi di SPBU Alur Bemban Nomor 14 244 497 sebanyak empat kali," katanya.
Rencananya bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari solar subsidi.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit mobil dump truk warna kuning BL 8742 UL, puluhan jeriken kosong dan sudah berisi minyak solar serta selang sedot sepanjang satu meter.
"Delapan buah jeriken ukuran 35 liter yang diamankan sudah berisi BBM jenis solar bersubsidi. Sedangkan 13 jeriken lagi masih kosong belum diisi. Jumlah jeriken yang disita sebanyak 21 buah," kata M Isral.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait