ACEH UTARA, iNews.id – Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, nekat melarikan diri saat mengurus harta warisan di luar penjara. Polisi hingga saat ini masih memburu napi yang bersangkutan.
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal menyebutkan, napi atas nama Nasruddin alias OB tersebut melarikan diri dari pengawalan petugas, saat dia mengurus warisan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Sabtu, 7 April 2018, siang.
"Napi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mertua itu dihukum 1 tahun 8 bulan kurungan penjara, dengan masa tahanan sudah dijalani 11 bulan. Dia warga Keutapang, Kecamatan Lhoksukon," kata Yusnal, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (9/4/2018).
Yusnal mengatakan, OB mengambil izin CMK dengan keperluan mengurus warisan dengan surat permintaan izin dari kepala desa Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir. “Prosedur pemberian izin untuk yang bersangkutan sudah benar,” ucapnya.
Namun, kata Yusnal, saat dia pulang yang mendapat pengawalan sipir dan anggota kepolisian, Nasruddin memilih kabur. Dia melarikan diri saat tiba di rumah kepala desa. Yang bersangkutan kabur ke arah persawahan di desa tersebut.
Saat ini, sambung Yusnal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu keberadaan OB. "Selama ini, kita melakukan pembinaan tahanan dan napi seperti keluarga sendiri, namun itikad baik ini disalahgunakan," kata Yusnal.
Menurut Yusnal, OB merupakan tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara. Dia diketahui masih tetap menerima gaji dari tempatnya bekerja itu. "Kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak dinas, kalau dia datang kita minta bantu untuk melaporkan ke kami ataupun polisi," ucapnya.
Di lain sisi, Yusnal mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan napi dimaksud, agar melaporkan ke pihak kepolisian.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait