SINGKIL, iNews.id – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Aceh Singkil, berinisial SE (43) diciduk polisi karena terbukti menjadi kurir narkoba di Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin mengatakan, SE ditangkap setelah polisi menangkap MS (43) dan SI (35) di Subulussalam yang sudah menjadi target operasi. Ketiganya ditangkap pada Kamis, 8 Februari 2018, masing-masing sekitar pukul 17.30 WIB, pukul 19.30 WIB, dan pukul 22.00 WIB di Subulussalam. Dari tangan ketiganya ditemukan sabu seberat 0,47 gram.
MS yang berprofesi sebagai sopir merupakan warga Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sedangkan SE yang bekerja sebagai PNS Dishub Pemkab Aceh Singkil, warga Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Sementara SI, diketahui berprofesi sebagai wiraswastawan, warga Dusun Pelawis, Desa Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
AKBP Ian Rizkian mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil dari warga. Disebutkan, pada Kamis, 8 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, ada transaksi sabu di wilayah Kota Subulussalam.
“Ada transaksi jual beli sabu yang dibeli oleh MS. Kemudian, tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Ipda Mustafa melakukan penyelidikan dan patroli di Jalan Rimo, Kota Subulussalam,” ujar AKBP Ian Rizkian kepada wartawan di Singkil, Jumat (9/2/2018).
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.30 WIB, tim menjumpai target operasi di Jalan Subulussalam - Rimo di Desa Lea Motong, Kecamatan Penanggalan dan langsung menangkap MS. “Saat digeledah, di badan pelaku ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kantong celana depan seberat 0,21 gram,” ujar Ian.
Berdasarkan keterangan MS, dia mendapatkan sabu itu dari SE di Subulussalam. Dari informasi itu, tim melakukan pengembangan. Pada pukul 19.30 WIB, tim menangkap SE di Jalan Teuku Umar, depan Apotek Iquana di Desa Subulussalam Kota. Petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram dari SE.
Kemudian berdasarkan keterangan tersangka SE, dia mendapat sabu dari SI yang memintanya menjual kepada MS. Polisi selanjutnya menangkap SI pada pukul 20.00 WIB di rumah di Desa Subulussalam Kota. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa paket kecil sabu yang dibungkus dengan timah bungkus rokok seberat 0,21 gram dan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0,26 gram. "Bukti lainnya, tiga unit telepon seluler (ponsel), dua unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp750.000," kata Ian.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait