Pemilik toko emas Asia di Kota Banda Aceh, Sunardi, siap kooperatif mengikuti pemeriksaan Polda Aceh. Sunardi bersama tiga pemilik toko emas lainnya jadi tersangka menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya. Foto: iNews.id/Taufan Mustafa

BANDA ACEH, iNews.id - Pemilik toko emas Asia di Kota Banda Aceh, Sunardi, siap kooperatif dengan penyidik Polda Aceh. Sunardi menjadi salah satu dari empat orang pemilik toko emas yang ditersangkakan karena menjual emas tidak sesuai kadar kemurniannya.

Polisi tidak mengenakan status penahanan terhadap Sunardi maupun tersangka lainnya. Usaha keempat toko di Pasar Aceh, Banda Aceh, masih berjalan.

"Kita siap kooperatif memberikan keterangan sebenar-benarnya, biar semua terang-benderang biar kita bisa jualan dan masyarakat tidak perlu khawatir, takut. Kita jamin itu," kata Sunardi, Senin (26/7/2021).

Dia menilai ada yang perlu diklarifikasi dari penanganan kasus ini. Sunardi meyakini tokonya menjual emas sesuai dengan kadar kemurniannya.

"Memang kalau diukur itu kadarnya kisaran dari 94-97 persen karena ada sambungannya. Ini masih proses nanti kita klarifikasi dengan penyidik kepolisian," ujarnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka merupakan pemilik toko L, H, B dan A. 

Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh mengonfirmasi emas yang dijual tidak sesuai dengan kadarnya.

Polda Aceh telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pengurangan kadar kemurnian emas. Seharusnya kadar emas 95 persen namun dalam kuitansi jual beli tercantum 99 persen.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network