BANDA ACEH, iNews.id – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. Briptu MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, proses sidang etik telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan sejak 24 Juli 2026.
Tahapan tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga penyampaian barang bukti.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2026 sebelum majelis membacakan putusan sehari berikutnya. Briptu MZ disidangkan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri. “Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka,” kata Kombes Joko dikutip dari iNews Aceh.
Selain menjalani proses etik, Briptu MZ juga masih menjalani proses pidana yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Majelis Komisi Kode Etik Polri menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dia menegaskan, proses sidang etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Kedua proses tersebut dilakukan secara paralel sebagai bentuk penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait