BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh tidak lagi menerapkan tilang manual, namun secara elektronik. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, tilang elektronik atau biasa disebut ETLE dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dari kamera yang dipasang pada titik-titik tertentu.
"Kini penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh kami berlakukan secara elektronik, tidak lagi secara manual," ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, tindak lanjut atas instruksi Kapolri sudah diteruskan ke jajaran satuan lalu lintas seluruh Polres di Aceh.
"Bagi pengguna jalan atau pengendara bermotor yang melanggar, surat tilangnya dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat nomor kendaraan bermotor," kata Muji.
Dia menjelaskan, saat ini keberadaan ETLE di Aceh masih terbatas di beberapa kabupaten/kota. Namun begitu, pihaknya tetap mengoptimalkan kamera ETLE yang ada serta menambah dengan kamera bergerak atau mobile.
"Penegakan hukum lalu lintas sejatinya untuk melindungi, menjaga dan mengayomi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar lalu lintas merupakan upaya membangun peradaban sehingga terbangun budaya tertib lalu lintas," katanya,
Dia menegaskan, polisi menindak pelanggaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan pengguna lalu lintas lainnya.
"Seperti pengendara berlawan arah, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Begitu juga pelanggaran lainnya," ucapnya.
Sebab itu, Muji mengajak masyarakat pengguna jalan untuk lebih tertib berlalu lintas. Ketertiban tersebut tidak hanya karena ada polisi. Ketertiban tersebut untuk menjamin keselamatan orang lain.
"Kami terus mengajak masyarakat membangun budaya tertib lalu lintas. Tertib lalu lintas itu lahir dari diri sendiri, bukan karena ada polisi. Tertib lalu lintas tersebut juga menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait