Ketua DPW Perindo Aceh Hamdani Hami saat rakor dengan DPD dan tim seleksi di Aceh, Sabtu (17/2/2018). (Foto:Okezone)

BANDA ACEH, iNews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Aceh menggelar rapat koordinasi teknis bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Tim Seleksi (Timsel) se-Aceh di Hotel Permata Hati, Kota Banda Aceh, Sabtu (17/2/2018). Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi dalam memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua DPW Perindo Aceh, Hamdani Hamid mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual beberapa waktu lalu, Partai Perindo Aceh sudah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab itu, mereka mengadakan rapat untuk menyamakan cara pandang terhadap langkah proses rekrutmen calon legislatif (caleg) yang nanti akan ditempatkan di DPR RI, DPR Aceh, dan DPR kabupaten di daerah Aceh.

"Untuk itu kami mengundang ketua dan sekretaris DPD se-Aceh, ketua dan sekretaris Timsel se-Aceh berkumpul di sini dalam rangka mengevaluasi kerja kita, apa yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan, dan apa yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, terkait dengan proses rekrutmen caleg, selama ini ada ketidaksepahaman antara pengurus provinsi dengan para pengurus pimpinan di daerah. Akibatnya, terjadi penafsiran yang berbeda-beda dalam proses rekrutmen. Padahal semua itu sudah dituangkan dalam surat keputusan nomor 1598 tentang peran tim seleksi (timsel). Timsel adalah panitia ad hoc yang betugas untuk menerima pendaftaran calon legislatif, kemudian menyeleksi dan menetapkan nomor urutan sesuai dengan abjad yang ditandai dengan rapat pleno beserta berita acara.

"Kemudian berita acara itu untuk diteruskan kepada DPW dan kami nanti akan melakukan fit and proper test. Setelah itu, DPW merekomendasikan ke majelis partai untuk ditetapkan dalam surat keputusan DPP tentang pencalegkan itu sendiri,” papar Hamdani.

Provinsi Aceh memiliki 10 daerah pemilihan atau dapil. Di semua dapil, Partai Perindo sudah memiliki para caleg yang akan maju. Ada dapil yang sudah melebih kapasitas kursi yang diperebutkan dan ada juga yang belum mencapai total kursi yang diperebutkan.

“Misalnya Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang itu kan dapil satu, kursi yang diperebutkan ada 12 kursi. Kami melihat caleg yang mendaftar pada dapil satu ini sudah melebihi kapasitas karena hari ini sudah mencapai 14 caleg,” katanya.

Selain itu, Hamdani menyerukan kepada seluruh pengurus Partai Perindo di wilayah Aceh dan seluruh caleg yang sudah mendaftar, agar mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jangan sampai semua persyaratan sudah dipenuhi, namun tidak bisa mendaftar karena tahapan sudah terlewatkan.

“Kami sampaikan kepada teman di sini agar tahapan itu betul-betul dilalui. Jangan sampai sudah siap surat ini itu, tetapi tidak bisa mendaftar, sudah terlewatkan, karena ini mengacu pada peraturan yang ada,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network