LHOKSEUMAWE, iNews.id - Menjelang bulan suci Ramadhan, sepuluh warga yang terbukti melanggar qanun (hukum) syariat Islam menjalani uqubat atau hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Kota Lhokseumawe. Satu dari 10 orang yang mendapatkan hukuman cambuk itu pingsan lantaran tak kuat menahan rasa perih.
Terhukum yang pingsan itu seorang wanita. Dia tiba-tiba terjatuh dan pingsan di atas panggung setelah algojo mengayunkan cambuk rotan ke punggungnya.
Algojo dan petugas langsung mengamankan terhukum yang tersunggkur pingsan setelah menjalami hukuman seratus kali cambuk memakai rotan itu.
Pelanggar hukum syariat Islam yang mendapatkan 100 cambukan adalah pelaku zina dan prostitusi. Sedangkan pelanggar lain hanya mendapatkan puluhan kali cambukan.
Robohnya satu dari 10 terhukum itu mengejutkan petugas dan masyarakat yang menyaksikan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk mejelang bulan suci Ramadhan tersebut. Terhukum diturunkan dari atas pannggung untuk mendapatkan perawatan tim medis kesehatan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap sepuluh pelanggar qanun syariat Islam.
Jumlah hukuman cambuk yang diterima terhukum bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang seratus kali, 50, 40 dan 30 cambukan," kata Kardono.
Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, ujar Kardono, mendapat eksekusi seratus kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.
"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.
Editor : Agus Warsudi
hukuman cambuk kota lhokseumawe lhokseumawe psk lhokseumawe kasus prostitusi prostitusi melanggar syariat qanun syariat islam syariat islam
Artikel Terkait