Kafe tempat 7 perempuan pesta miras di Banda Aceh disegel. (Foto: Antara).

BANDA ACEH, iNews.id - Kafe tempat 7 perempuan muda pesta miras di Banda Aceh disegel. Lokasi usaha tersebut dinilai telah melanggar syariat Islam karena menyediakan minuman yang memabukan.

Petugas gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama TNI Polri menyegel usaha kafe tempat 7 perempuan muda pesta miras di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat kemarin.

"Penyegelan ini atas dasar telaah dan pelanggaran yang dilakukan sudah berulang kali," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Ardiansyah, Jumat (11/9/2021).

Ardiansyah mengatakan, saat dilakukan razia pertama petugas menemukan miras dan juga mendapatkan tujuh perempuan sedang pesta miras di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, kata Ardiansyah, tempat usaha tersebut juga telah melanggar PPKM level 4 yang berlaku di Kota Banda Aceh, namun tetap dilanggar meski sebelumnya sudah diingatkan pemerintah.

"Jadi kita mengambil kesimpulan, setelah mendapat arahan dan persetujuan pimpinan, kita lakukan penyegelan ini, dan selanjutnya nanti kita lakukan proses hukum," ujarnya.

Ardiansyah mengaku kecewa kafe itu telah disalahgunakan. Tempat usaha itu banyak menyediakan ruang untuk karaoke tertutup yang tidak diperbolehkan.

Dirinya menyampaikan penyegelan ini berlangsung selama satu bulan atau paling singkat dua pekan sampai yang bersangkutan mengurus izin usahanya kembali.

"Kalau memang keluar izin nantinya, harus ada perubahan, tidak boleh seperti ini lagi, dan tidak dibolehkan ada penyekatan ruangan, harus diubah total dan bernuansa syariat Islam," kata dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network