ACEH TENGAH, iNews.id - Gugatan yang dilayangkan anak kepada ibu kandungnya di Takengon, Aceh Tengah terus bergulir. Sebelum menjadi heboh, Pengadilan Negeri Aceh Tengah ternyata sudah dua kali mencoba melakukan mediasi namun tetap gagal.
Humas Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Fadli Maulana mengatakan, proses mediasi sudah dilakukan, tapu tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk memfasilitasi permasalahan ini, namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di pengadilan negri Aceh Tengah," kata Fadli, Jumat (19/11/2021).
Dia melanjutkan, upaya mediasi tidak mendapat kesepakatan dari kedua pihak.
"Kami dari Pengadilan Negeri Aceh Tengah menjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya," katanya.
Seperti diketahui, seorang anak di Aceh Tengah bernama Asmaul Husna, menggugat ibu kandungnya, Kausar. Gugatan dengan nomor Pdt.G/2021/PN Tkn ini, si anak meminta rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter.
Rumah itu terletak di jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain ibu kandungnya, tiga adiknya juga diusir dari rumah. Dia juga meminta ganti rugi sebesar Rp200 juta.
"Nantinya, pada Selasa (23/11/2021) mendatang, sidang akan memasuki agenda kesimpulan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait