Ledakan sumur minyak ilegal di dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Istimewa)

ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 25 April 2018, lalu.

"Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kami kembali menetapkan satu orang tersangka. Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal dunia, sehingga tersangka yang kami tahan hingga saat ini lima orang," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan di Idi, Selasa (1/5/2018).

Satu tersangka yang baru ditetapkan berinisial S (40), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Tersangka S sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi hasil penyidikan ternyata S ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan korban jiwa sebanyak 21 orang.

"Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, kasus tersebut menjadi atensi kepolisian di Aceh Timur saat ini. Seluruh saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur penetapan status. "Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Kepala Desa dan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dan dua lainnya yang berperan sebagai pekerja dan pemodal," tutur Wahyu.

Disinggung soal permintaan penangguhan penahanan terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan, itu hak setiap tersangka. “Namun perlu digarisbawahi bahwa penangguhan akan dikabulkan bila tidak mengganggu penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Satreskrim Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus tersebut.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 juncto 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 53 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network