ACEH, iNews.id - Polda Aceh saat ini menangani kasus penipuan online kepada nasabah bank. Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan poin.
"Pelaku melakukan modus operandi kejahatannya dengan cara dihubungi korban mengaku petugas bank," ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Minggu (30/1/2022).
"Kemudian menawarkan penukaran poin hadiah, bantuan untuk melengkapi data nasabah, pengumuman pemenang dan sebagainya," ucapnya lagi.
Lebih lanjut, pelaku pengiriman link untuk permintaan data nasabah. Setelah itu, pelaku melakukan permintaan OTP/kode aktivasi mobile banking.
"Dengan adanya modus kejahatan ini, dimbau kepada masyarakat agar waspada dan cerdas dalam menyikapinya," tuturnya.
Masyarakat diimbau, pastikan akun/kontak resmi bank dan data pribadi jangan diberikan kepada siapapun, seperti kode OTP, PIN, Password, kode aktivasi dan informasi pribadi lainnya, ujar Kabid Humas.
”Polda Aceh bersama jajarannya berusaha akan menyelidiki dan mengungkap kejahatan ini, dan nanti apabila sudah berhasil diungkap, pelakunya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait