BANDA ACEH, iNews.id – Empat pelaku perdagangan orang utan sumatera (pongo abelli) ditangkap penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Mereka ditangkap saat transaksi jual beli satwa dilindungi Rabu (10/2/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu (13/2/2021).
Kedua tersangka yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara (Sumut). Dua orang lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran masing-masing.
“Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Diduga, pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumut, melarikan diri. Kini, AAN telah masuk DPO polisi.
Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, polisi mengamankan satu orang utan sumatera. Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumut.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kombes Pol Winardy.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait