MEULABOH, iNews.id - Sebanyak 13 orang ditahan atas kasus perusakan kebun milik Teungku H Cut Usman, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Barat. Mereka seluruhnya warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan mengatakan, para tersangka ditahan setempat mendapatkan pelimpahan dari Polres Aceh Barat.
Jadi Tersangka KDRT hingga Tewas, Suami Penyanyi Campur Sari di Gunungkidul Ditahan Polisi
“Ke-13 tersangka ini kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” ujar Agung, Sabtu (22/10/2022).
Adapun identitas para tersangka yang sudah ditahan masing-masing berinisial TM, ZR, SD, RS, SR, IW, BT, MD, HSJ, ID, AD, AS dan IH. Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Eks Rektor UIN Riau Ditahan Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Menurutnya, para tersangka sudah ditahan sejak 19 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan.
Agung juga menjelaskan, para tersangka ditahan setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari Satreskrim Polres Aceh Barat. Pelimpahan ini usai berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Diketahui, kasus perusakan kebun tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Aceh Barat oleh seorang pemilik bernama Tgk H Cut Usman, tokoh agama di Aceh Barat. Dia tercatat sebagai warga Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat.
Alvin Lim Dijemput Paksa untuk Ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan: Pelaksanaan Putusan Banding
Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah seluruh pohon karet milik korban berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat diduga dirusak pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang.
Editor : Donald Karouw