Mahasiswa di Banda Aceh ditangkap polisi usai mengalami kecelakaan lalu lintas, Kamis (13/7/2023) sore karena membawa ganja. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap mahasiswa di Banda Aceh yang  mengalami kecelakaan di Jalan Seulawah, Gampong Neusu, Kamis (13/7/2023). Mahasiswa inisial MF (22) itu ternyata membawa ganja.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, hal itu diketahui setelah anggota Polsek Baiturrahman menyerahkan MF beserta barang bukti berupa satu bungkus sisa ganja.

Setelah MF mengalami kecelakaan, polisi menemukan ganja di tas MF. Anggota Polsek Baiturrahman langsung mengamankan MF dan membawanya ke Polresta Banda Aceh.

"Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dia mengaku bahwa sisa daun ganja kering tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO (DPO). Dibeli segar Rp50.000," kata Ferdian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas merk Bally dan ganja kering seberat 49 gram. Selain itu satu unit handphone dan motor jenis Yamaha MX yang dikendarai MF.

MF ditetapkan tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network