BIREUEN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika dan sejumlah benda lain dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, jaksa memusnahkan 4,45 kilogram ganja dan 280 gram sabu.
Pemusnahan berlangsung di halaman tengah Adhyaksa Kejari Bireuen, Rabu (4/11/2026) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi penanganan perkara selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bireuen, Cut Mailina Ariani, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 280 gram sabu dari 14 perkara dan 4.450 gram atau 4,45 kilogram ganja dari tujuh perkara.
Selain narkotika, jaksa juga memusnahkan sejumlah barang yang digunakan sebagai pendukung dalam perkara tersebut. Barang-barang itu antara lain kantong plastik, drum cat, sendok, dompet, tas, kotak rokok, gunting, penjepit, kaca pyrex, bong, korek api, sedotan, pisau lipat, timbangan digital, dan plastik kemasan.
Barang bukti dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) juga turut dimusnahkan. Barang tersebut meliputi satu cincin besi, lima keping serpihan kaca, empat kerangka kayu, satu besi linggis, serta satu senjata tajam jenis parang.
Sementara itu, barang bukti dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) terdiri atas lima helai pakaian, lima dokumen akta jual beli, satu flash disk, sembilan buku, satu dompet, satu sarung, dan satu tas.
"Yang kami lakukan adalah barang bukti-barang bukti yang berdasarkan Pengadilan Negeri Bireuen maupun pengadilan atase yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bireuen, Cut Mailina Ariani.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender, sedangkan pakaian, dokumen, dan benda lain yang memungkinkan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Bireuen memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bireuen.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait