Kejari Bireuen menerima pengembalian uang Rp60 juta dari tersangka korupsi dana desa, Kamis (26/8/2021). Foto: Kejati Aceh

BIREUEN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp60 juta dari tersangka mantan Keuchik Paya Lipah, kecamatan Peusangan, berinisial ES. Tersangka telah ditahan dalam perkara korupsi dana desa tahun 2017-2018.

“Uang pengembalian tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan dan untuk sementara akan dititipkan pada rekening RPL Kejari Bireuen,” kata Kajari Bireuen, Farid Rumdana, Jumat (27/8/2021).

Dia menegaskan, sekalipun tersangka bersikap kooperatif dan mengembalikan sebagian uang kerugian negara, proses hukum tetap berjalan. Dalam perkara tersebut, ES dituduh korupsi dana desa sebesar Rp231 juta.

"Perkara ini akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.

Penyerahan uang dilakukan oleh istri tersangka pada Kamis (26/8/2021). Farid menyebutkan, penyidik berupaya mengembalikan kerugian negara dari perkara tersebut.

“Kami akan terus berupaya agar seluruh kerugian negara dalam perkara ini dapat dikembalikan secara keseluruhan,” ucap Farid.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network