LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba yang dimusnahkan kali ini seberat 3 kilogram lebih.
"Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan berat mencapai 3.136 gram atau tiga kilogram lebih," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Lhokseumawe, Kamis (20/10/2022).
Dia menambahkan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dicampur dengan bahan bakar minyak.
"Selanjutnya dibuang ke parit atau selokan, kata dia.
Dalam perkara ini, kata dia, petugas juga menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkotika
"Para tersangka masih dalam proses hukum," kata Muhammad.
Muhammad Azril menyebutkan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut banyak atas perkara dengan tersangka BF dengan jumlah 1.028 gram atau satu kilogram lebih.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pemusnahan tersebut untuk mengubah fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan," kata Muhammad Azril.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait