Kejari Tebo menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi (Antara)

TEBO, iNews.id - Kejari Tebo menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi, Tahun Anggaran 2017 hingga 2020. Ketiganya ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Perbuatan ketiga tersangka itu merugikan negara dalam pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Tebo, tahun anggaran 2017 hingga 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Ketiganya kini  resmi ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, Rabu (15/6/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, serta Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom (rekanan).

Sebelum ditahan, kata dia, tiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"SSetelah dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo sebagai tahanan jaksa," katanya.

Dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut ditemukan dugaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak dan ada pengerjaan proyek di Jalan Padang Lamo fiktif sehingga menimbulkan  kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.

Guna pengusutan lebih lanjut, tim jaksa akan kembali memeriksa saksi-saksi dan tersangka untuk mengetahui kerugian negara secara pasti yang ditimbulkan dalam kasus itu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network