Kajati Aceh Muhammad Yusuf (tengah) memimpin ekspose kasus dugaan korupsi pensertifikatan tanah masyarakat miskin di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara/HO/Humas Kejati Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin tahun 2019 di Dinas Pertanahan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar. Kejati sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, total anggaran pengadaan sertifikat di Dinas Pertanahan sebesar Rp2,9 miliar lebih. Pembuatan sertifikat tanah masyarakat miskin tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

"Dalam kasus ini, penyidik mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar," kata Munawal Hadi, Selasa (3/8/2021).

Program pengadaan sertifikat tanah di Dinas Pertanian tahun 2019 untuk membuat 2.200 sertifikat masyarakat miskin serta 200 sertifikat aset milik pemerintah. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pekerjaan tersebut dilakukan dengan tiga bagian.

"Di antara pekerjaan rapat kerja di hotel berbintang di Banda Aceh dari rapat kerja tersebut dibentuk panitia pelaksana. Pekerjaan rapat kerja tersebut dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia pengadaan," kata dia.

Pekerjaan berikutnya penyertifikatan tanah masyarakat miskin. Namun, terjadi perubahan anggaran dari Rp2,9 miliar menjadi Rp2,7 miliar dengan target 1.553 sertifikat tanah.

"Realisasi pekerjaan hanya menghasilkan 1.113 sertifikat tanah masyarakat miskin. Sedangkan sertifikat yang harus dibuat sebanyak 1.553 lembar," kata Munawal Hadi.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network