ACEH UTARA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pria di Aceh Utara. Pria berinisial SB alias Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44) itu diamankan karena kerap ancam warga dengan senjata api.
Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.
"Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka memiliki senjata api yang kerap mengancam hingga membuat warga takut dan resah," kata AKP Agus Riwayanto, Selasa (13/6/2023).
Dia menambahkan, para tersangka ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga.
"Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka," kata dia.
Kedua tersangka ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada hari Jumat (19/5/2023).
Agus melanjutkan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun di rumah tersangka Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit motor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya.
"Tersangka H alias Ayah Moren ini merupakan residivis kasus Curanmor," kata dia
Dari hasil penggeledahan badan, kata Agus, petugas mendapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.
Agus menyebutkan, dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.
Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait