Ketengangan antara warga Desa Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dengan Pemda Aceh Utara. (Foto: iNews/Armia Jamil)

ACEH UTARA, iNews.id – Satu dari tiga pilar atau patok batas desa Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong di lokasi proyek strategis nasional Waduk Keuruto berhasil dipasang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sementara dua patok lainnya masih belum berhasil dipasang karena ada penolakan dari warga Desa Plu Pakam. 

Pemasangan patok atau pilar ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan batas wilayah kedua desa.

Dalam proses pemasangan pilar ini terhambat beberapa jam lantaran menuai protes dari masyarakat Desa Plu Pakam. Warga desa ini tak mau pilar tersebut dipasang di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Aceh Utara.
 
Sekretaris Desa Plu Pakam, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya memang menerima dan mengakui posisi pemasangan pilar di lokasi pertama. Lokasi tersebut sudah sesuai karena dulunya merupakan sungai yang telah ditimbun menjadi jalan di areal proyek waduk.

Sementara untuk pemasangan pilar kedua dan ketiga ditolak warga. Alasannya, lahan di lokasi tersebut masih bersengketa meski telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

“Pemasangan patok berdasarkan Permendagri tidak sesuai. Padahal Permendagri tersebut yang dijadikan patokan masyarakat. Sementara itu belum ada pembicaraan lanjut terkait masalah tersebut,” katanya. 

Masyarakat juga sempat memblokade jalan menuju tempat pemasangan pilar berikutnya. Tujuannya agar tidak bisa dilalui oleh rombongan Pemkab Aceh Utara.
 
“Kami menolak untuk pemasangan pilar atau patok kedua dan ketiga. Kami meminta Pemkab Aceh Utara memperjelas data yang konkret kepada masyarakat Gampong Plu Pakam,” katanya. 

Selain itu, Samsul juga mengatakan, warga juga meminta untuk melakukan mediasi kembali terkait permasalahan tersebut. Tujuannya agar pembangunan Waduk Keureutu segera terlaksana.
 
“Mari adu data dulu. Kami juga punya data-data,” katanya.  
Sementara itu, Ketua Tuha Peut Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong berharap agar Pemkab Aceh Utara dapat segera melakukan pemasangan pilar tapal batas kedua gampong. Persoalan tapal batas menjadi masalah yang sangat panjang.

”Pemasangan pilar pada tiga titik itu tergantung ketegasan  dari pemerintah. Mereka punya aparatur maupun pengamanan dan sebagainya.  Jika ada masyarakat yang melawan pemerintah, maka akan dianggap melawan hukum atau negara,” katanya. 

Negosiasi yang dilakukan antara Pemkab Aceh Utara dengan sejumlah masyarakat Desa Plu Pakam terjadi selama empat jam. Sempat terjadi ketengangan antara warga Plu Pakam dengan personel keamanan dan juga perwakilan Pemda Aceh Utara. 

Proses negosiasi tersebut turut diinisiasi oleh Muspika Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.  Negosiasi pun mendapatkan pengawalan ketat dari petugas keamanan bersenjata lengkap. 
Kabag Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, Fadly menyebutkan, pihaknya akan memasang tiga pilar dengan nomer seri dan lokasi yang berbeda. Namun hingga saat ini, hanya berhasil dipasang satu pilar dan sudah disepakati oleh sejumlah masyarakat Desa Plu Pakam. 

“Yang pemasangan patok kedua dan ketiga tunggu alat berat buat jalan dulu. Jadi tidak bisa dipasang sekaligus,” katanya. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network