BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian di Aceh. Ketiganya merupakan warga Jakarta Selatan (Jaksel) dan Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Ketiga pelaku diantaranya MH (28) warga ber KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, kemudian BS (35) warga Medan Sunggal, dan AR (42) warga Medan Deli Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (28/5/2023).
Fadillah menambahkan, ketiganya merupakan kawanan pencuri dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah yang sudah beraksi di beberapa rumah warga di Banda Aceh.
"Mereka kami amankan di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," katanya.
Fadillah menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap karena aksi pelaku terekam CCTV dari salah satu rumah korban. Pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS.
"Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga kendaraan yang dipergunakan terlihat," katanya.
Penangkapan berawal ketika polisi mendapat laporan dari salah satu hotel ternama di Banda Aceh. Jika petugas melihat adanya ciri-ciri kendaraan pelaku, hingga dilakukan koordinasi dengan pihak hotel untuk melakukan penangkapan.
Dalam kasus ini, kata Fadillah, pihaknya menerima lima laporan polisi selama Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan rentan waktu berdekatan atau hitungan hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan orang yang sama, sehingga pihaknya bekerja ekstra mengungkap kasus tersebut.
Adapun lokasi yang disatroni para pelaku yakni rumah milik Mansyur dan M Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo senilai Rp65 juta dan Rp70 juta.
"Kemudian rumah milik Mukhlis di wilayah Garot senilai Rp15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing-masing Rp429 juta dan Rp25 juta," katanya.
"Jadi diperkirakan total kerugian masyarakat dalam kasus pencurian ini mencapai Rp600 juta lebih," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pencurian khusus pada rumah-rumah warga yang sedang kosong ditinggal pemilik rumah, sehingga para tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya.
"Selain mengamankan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban," kata dia.
Ada juga dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brankas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait