BENGKULU, iNews.id - Sepanjang tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menerima laporan aduan sebanyak 5.900. Angka itu merupakan angka aduan nasional dari seluruh Indonesia.
"Itu data nasional, dan sudah kita sampaikan ke Presiden dan ada beberapa rekomendasi," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, saat kunjungan kerja di Kota Bengkulu, Senin (13/6/2022).
Jasra mengatakan, ribuan aduan yang diterima KPAI tersebut mulai perceraian orang tua, penelantaran anak, pembuangan bayi, kekerasan seksual dan incest atau perkawinan sedarah.
Dari ribuan aduan itu, kata dia, laporan aduan paling tinggi perceraian orang tua, penelantaran anak, pembuangan bayi.
"Lalu, kata Jasra, kekerasan seksual, incest atau pernikahan sedarah," katanya.
Jasra menyebut, faktor kekerasan terhadap anak, banyak dialami, dan pelakunya orang dekat atau orang tua. Di Bengkulu, ingat Jasra, ada kejadian anak di bawah umur hamil hingga melahirkan, yang terduga pelakunya orang tuanya.
Terkait laporan aduan tersebut, lanjut Jasra, ada beberapa rekomendasi, mulai dari penurunan kekerasan, pernikahan anak, pekerja yang melibatkan anak.
Dari rekomendasi ini, katanya, KPAI ingin memastikan, mendidik anak, mengasuh anak, mengawasi pekerja anak, pengasuh anak.
"Di tahun ini mengawasi masih tingginya perkawinan anak," kata Jasra.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait