TKP rumah yang menjadi lokasi pembunuhan dokter perempuan di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. (Foto: iNews TV)

GAYO LUES, iNews.idDokter perempuan dibunuh tetangga di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Korban, dr Shanti Hastuti (47), tewas setelah memergoki aksi pencurian di dalam rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Sabtu (21/3/2026).

Kasus pembunuhan sadis ini menggemparkan warga karena korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tangan kondisi terikat ke belakang. Selain itu jasadnya saat ditemukan telah dalam kondisi membusuk.

Peristiwa ini mulai terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Bermula saat adik korban, Syarifuddin Norman, melapor ke polisi setelah curiga karena tidak bisa menghubungi kakaknya.

Saat dilakukan pengecekan di rumah, korban ditemukan terbaring di atas kasur dalam kamar dengan kondisi tangan terikat ke belakang.

Korban diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai dokter di Puskesmas Pintu Rime. Dia tinggal seorang diri di rumahnya, yang berada tidak jauh dari pelaku.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, mengungkapkan bahwa pembunuhan bermula dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial FD (30), seorang petani yang merupakan tetangga korban.

"Awalnya kami menerima laporan penemuan mayat perempuan, satreskrim lalu bergerak ke lokasi dan olah TKP. Saat ditemukan korban dalam kondisi tangan terikat ke belakang," katanya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, pelaku awalnya masuk ke rumah korban dan mencari barang berharga dan tidak mendapatinya. Selanjutnya pelaku ke lantai dan dan berpapasan dengan korban.

Seketika korban berteriak yang membuat pelaku langsung melancarkan aksi kejinya. Pelaku memiting leher korban dari belakang hingga tewas.

"Motif pelaku ingin kuasai harta benda korban namun tertangkap tangan sehingga dia menghabisi korban," katanya.

Setelah memastikan korban tewas pelaku lalu mengambil barang berharga milik korban. Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga.

"Rumah pelaku dan korban saling berhadapan, jadi bertetangga," ujarnya.

Tim Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin Iptu Muhamad Abidinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di depan Tugu Kota Blangkejeren.

"Pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam," kata Kapolres.

Diketahui, setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke Kutacane untuk menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

"Uang hasil pencurian dipergunakan untuk beli narkoba jenis sabu dan judi online," ujarnya.

Pelaku bahkan sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil barang berharga lain seperti laptop dan perhiasan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor, alat pertukangan, pisau, kabel pengikat, hingga perhiasan dan laptop milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network