LANGSA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap kurir narkoba jaringan internasional berinisial MZ (33) di Jalan Lintas Aceh–Sumatera, Kota Langsa. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 46,6 kilogram.
Penyergapan berlangsung dramatis di kawasan jalan utama Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil disergap petugas.
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berskala besar ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuk dan beredarnya narkotika dalam jumlah fantastis di wilayah Aceh hingga Sumatera Utara.
Saat digeledah kendaraan yang dikendarai pelaku, petugas menemukan satu karung goni berisi 44 paket plastik kemasan rapi. Setelah diperiksa, seluruh paket tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MZ mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp60 juta.
"Peredaran narkotika ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat jaringan internasional Selat Malaka yang dipasok langsung dari Malaysia. Pelaku bertindak sebagai kurir dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah," ujar Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, Selasa (29/9/2026).
Keberhasilan jajaran Polres Langsa menghentikan laju kurir ini mengamankan barang bukti narkoba senilai belasan miliar rupiah sekaligus menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka MZ telah ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait