PIDIE, iNews.id - Sebanyak lima warung kopi (warkop) di Pidie, Aceh, harus disegel karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Tindakan sanksi penyegelan dilakukan agar masyarakat disiplin dalam menjalankan prokes mengingat kasus Covid-19 di Provinsi Aceh mengalami peningkatan.
Operasi Yustisi dipimpin Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra, dan didampingi KBO Satintelkam, Ipda Muzakir. Jajaran yang terlibat operasi yustisi sebanyak 60 orang yang terdiri dari 10 personel TNI, dua orang POM, 27 orang personel Polri, 18 Satpol PP dan tiga orang personel dari Dinkes.
"Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Pidie," kata Ferdian Chandra, Selasa (1/6/2021).
Kelima warkop yang disegel yakni Arabia Coffee, Kopi Donya Simpang Pasar Pidie, MJ Kopi, Om Kupi Khop dan Legend Coffee. Kelimanya ditutup sementara karena melanggar Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait