LANGSA, iNews.id - Operasi yustisi di Kota Langsa, Aceh, akan ditingkatkan, menyusul status zona merah Covid-19. Pasiops Kodim 0104/Aceh Timur Kapten Inf Ahmad Suheri yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Langsa, memastikan operasi yustisi digencarkan dengan mendorong geuchik (kepala desa) untuk lebih aktif dalam mengampanyekan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
"Kami sudah menyiapkan 66 Posko di tingkat gampong,” kata Kapten Inf Ahmad Suheri, Minggu (22/8/2021).
Pasiops menegaskan jajarannya akan gencar mendatangi pusat-pusat keramaian. Seperti pasar, kafe, kedai kopi, dan Lapangan Merdeka untuk memastikan masyarakat mematuhi prokes.
“Semua harus dilakukan razia dan akan dilakukan patroli rutin termasuk tempat keramaian lainnya. Saya sudah koordinasi dengan Pak Kasat Pol PP,” kata Pasiops.
Dia minta para pihak terlibat aktif untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Langsa. Termasuk meningkatkan upaya testing dan penelusuran kasus kontak erat.
“Upaya yang kita lakukan di lapangan bertujuan untuk meminimalisir mobilitas kegiatan masyarakat. Khusus di perkotaan untuk menurunkan status zona merah, pelaksanaan pembatasan ini dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18-31 Agustus 2021,” tuturnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait