BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Usman Sulaiman, eks anggota DPRK Bireuen. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 26 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021).
Selain menjatuhkan vonis kepada mantan anggota dewan, Majelis Hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Sementara terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan dan M Iqbal.
Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.
JPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.
Sementara atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.
Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada 4 April 2021.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait