LHOKSEUMAWE, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap 10 pelaku judi online. Tiga di antaranya merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT).
"Para terduga pelaku judi online tersebut ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismantom, Selasa (30/8/2022).
Adapun para pelaku berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara. Serta AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe serta ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.
"Sedangkan tiga ibu rumah tangga yang diamankan yakni NZ (33), VE (40) dan NU (43), ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe," katanya.
Dia melanjutkan, para pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan praktik judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah telepon genggam yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip," katanya.
Kini, para pelaku judi online tersebut ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.
"Mereka dijerat telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait