GAYO LUES, iNews.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Gayo Lues, Husin, ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa delapan jam, Selasa (27/4/2021). Tersangka terlibat dugaan kasus korupsi makan minum karantina hafiz.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, kegiatan makan minum karantina hafiz pada kegiatan pelatihan peningkatan sumber daya santri Dinas Syariat Islam Gayo Lues memiliki pagu anggaran Rp9 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBK-doka tahun 2019.
Tapi berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Aceh tertanggal 4 Maret 2021, hasil perhitungan kerugian atas program peningkatan sumber daya santri dengan pekerjaan belanja makanan dan minuman, ada penyimpangan. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp3,7 miliar lebih.
“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan sekitar setahun, kami menetapkan Mantan Kepala Dinas Syariat Islam menjadi tersangka,” katanya.
Sebelum eks Kadis Syariat Islam ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dulu rekanan penyedia Wisma Pondok Indah, Lukmanul Hakim dalam kegiatan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Tak berselang lama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syahrul Huda juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
Ironisnya, anggaran pencetak para hafiz dan hafizah yang menjadi program unggulan pemerintahan saat ini diselewengkan sebesar Rp3,7 miliar lebih itu diduga mengalir ke beberapa pihak.
“Penyidik terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil dalam kasus korupsi ini,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait