Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini (Foto: iNews/Suparman Munthe)

ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3.  Satu di antaranya merupakan mantan Kadis Perhubungan Aceh Singkil.

Dua orang tersangka itu berinisial T warga Kecamatan Singkil merupakan direktur CV Dewi Shinta yang menjadi rekanan pengadaan KMP Singkil 3 itu. Sementara itu pejabat yang ditetapkan tersangka yakni berinisial EH.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan penetapan EH menyusul sehari setelah penetapan tersangka T. Tersangka EH saat ini menjabat Kadis Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Aceh Singkil. 

"Saat pengadaan itu, EH merupakan Kadis Perhubungan Aceh Singkil," ucap Muhammad Husaini, Jumat (13/5/2022).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 18 subsider pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undanb ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Diketahui jika KMP Singkil 3 merupakan pengadaan tahun 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Anggarannya bersumber dari DAK afirmasi dengan total Rp1,1 miliar.

Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara pengadaan kapal ini sebesar Rp354.767.000.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network