ACEH UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu. Sabu itu berasal jaringan internasional dari perairan Thailand.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra mengatakan, selain 12 kg sabu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka.
"Ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43) yang merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya ditangkap pada Jumat (12/5/2023)" kata Deden, Kamis (18/5/2023).
Dia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi jika akan ada pengiriman narkoba jaringan internasional. Berbekal dari laporan itu, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA.
"Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilo per bungkus," katanya.
Dia melanjutkan, pelaku RA ini merupakan pemilik sabu sementara DA sebagai pembeli. Tim selanjutnya mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan tujuh bungkus atau tujuh kilogram sabu.
"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 12 kilogram," katanya.
Di rumah tersebut, polisi juga mengamankan tersangka FA yang berperan sebagai penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait