Polisi mengecek kesiapan petugas jelang arus balik masuk ke wilayah Aceh. (Foto: iNews/M Jafar).

BANDA ACEH, iNews.id - Warga yang hendak masuk ke wilayah Aceh diwajibkan membawa surat hasil tes swab antigen sebagai bukti bebas Covid-19. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Mei mendatang ketika terjadi arus balik lebaran.

Aturan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh No 440/9212 yang diterbitkan pada Jumat (14/5/2021) kemarin tentang antisipasi perjalanan arus balik lebaran.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, aturan ini mulai berlaku pada 18 Mei pukul 00.00 WIB, seiring dengan berakhirnya larangan mudik atau penyekatan arus kendaraan di jalan perbatasan daerah.

"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," kata Kombes Pol Dicky di Kota Banda Aceh, Sabtu (15/5/2021).

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, menyampaikan hal ini kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh.

"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya Covid-19," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network